POSKOTA.CO – Tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah minta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus membebaskan kliennya, Yanti (31) dari dakwaan tersebut.
“Mohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan sekaligus memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan klien kami dari rumah tahanan,” pinta Usman A. Lawara, SH, MH, dan Galih Rakasiwi, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakut, Selasa (31/1/23)
Dalam eksepsinya ( keberatan atas dakwaan), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid & Partner ini juga minta kepada Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH, untuk tidak melanjutkan proses persidangan.
Menurutnya apa yang didakwakan JPU Erma Octora,SH, sebagaimana
dalam register perkara: PDM-425/Eoh.2/JKT-UTR/11/2022 Tanggal 25 November 2022 nyata-nyata telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa.
“Sehingga seakan terlihat benar adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” ucap Galih Rakasiwi.
Sebelumnya disebutkan, kalau keadaan kasus sebenarnya adalah perkara perdata, karena pembelian mobil Mini Coper senilai ratusan juta rupiah itu dibeli terdakwa bersama kekasihnya Rudy.
“Jadi, mengingat pembelian itu dari hasil uang mereka berdua, lalu dimana letak perbuatan penggelapanya? Sehingga hal ini bukanlah dimaksud dengan perkara pidana,” tambah Usman A. Lawara.
Untuk itulah tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, surat dakwaan JPU agar dibatalkan.
“Namun apabila majelis akim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ucapnya.
Dalam kasus ini terdakwa yang sejak duduk di bangku persidangan terus meneteskan air matanya, dituduh jaksa menggelapkan mobil sekitar 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut.
Sidang ditunda seminggu untuk tanggapan atas eksepsi. (bw)







Komentar