oleh

Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Digelandang Polisi

POSKOTA.CO – Tiga anak di bawah umur alami pelecehan seksual dari seorang pelaku berinisial HL. Aksi bejad pelaku yang menodai tiga bocah sekaligus, kini berakhir di sel polisi.

Tersangka HL diburu polisi dan tertangkap setelah adanya laporan dari para orang tua korban. Tiga korban kini mendapat pendampingan, guna memulihkan psikologis mereka.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa (31/1/2023), mengatakan, tiga korban mengalami pencabulan di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL.

AKP Sigiro menegaskan, pelaku HL profesinya adalah penjaga warung. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan sementara, tiga korban pencabulan masing-masing HMS (6), RJ (10) dan APA (8). “Kita amankan pelaku di rumahnya. Sementara pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur,” katanya.

Masih kata Kasat Reskrim, pelaku memperdaya para korban dengan modus mengiming-iming uang sebesar Rp5.000. Pelaku lalu mengajak masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan aksinya. Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bogor. “Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya sejak rentang bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023. Aksi pelaku selalu di rumahnya,” kata AKP Sigiro, dalam keterangan pers.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B juncto Ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *