oleh

Tiga Orang Terlibat Jual Beli Senpi Rakitan di Tangerang

POSKOTA.CO – Perakitan senjata api (senpi) ilegal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil diungkap aparat kepolisian. Dari jaringan bisnis yang membahayakan ini tiga orang ditangkap di tempat terpisah.

Tersangka EC,30, dan JP,34, ditangkap di Perumahan Asri, Pasar Kemis dan tersangka PAG,34, di daerah Tegal, Jawa Tengah. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka terlibat dalam satu jaringan yang sama, yakni bisnis senpi ilegal di wilayah Pasar Kemis.

“Pertama kami tangkap EC dan JP. Keduanya berperan sebagai perakit airsoft gun menjadi senpi. EC yang merakit, dan JP yang membuat sparepart untuk upgrade airsoft gun menjadi senpi,” kata Kombes Pol Ade kepada wartawan di Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Selain menjual senpi, EC diketahui bekerja sebagai penjual jengkol di Pasar Kemis. Sedangkan JP, bekerja sebagai operator mesin bubut di salah satu pabrik, Cikupa.

Aneka senjata yang dijualbelikan.

“Untuk PAG, bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan gula milik negara atau BUMN. Dia ini bertugas sebagai pemasok amunisi atau peluru, dan membuka jasa merakit senpi dari airsoft gun,” tutur Kapolres.

Dijelaskan Ade, EC dan JP menjual bebas senpi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp11 juta hingga Rp13 juta. Senpi ini dijual secara langsung maupun online.

“Ya, mereka juga menerima order upgrade dari airsoft gun ke senpi melalui Tokopedia dengan harga Rp2-3 juta dan mendapatkan bonus 25 butir amunisi. Bisnis ini sudah dilakukan sejak satu tahun lalu,” tambah Kombes Pol Ade.

Setiap bulan, sambung Kombes Pol Ade, senpi produksi EC dan JP bisa terjual 1-2 pucuk. Keuntungan dari menjual senpi itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sementara itu, tersangka PAG mengaku baru menjalankan bisnis ilegalnya itu enam bulan lalu. Dia membuka jasa perakitan airsoft gun menjadi senpi di rumahnya. Untuk sekali transaksi, dia mematok biaya Rp4 juta.

“Dia pasang tarif Rp4 juta sekali perakitan, berikut amunisinya sebanyak enam butir. Sementara, untuk harga amunisinya sendiri, dihargai sekira Rp1 juta perbutir,” jelas Kapolres.

PAG juga menjual hasil senpi rakitannya itu kepada dua temannya EC dan JP. Dia menjualnya melalui situs jual beli online dan melakukan pengirimannya melalui jasa pos.

Dari rumah PAG di daerah Tegal, petugas berhasil menyita 1.105 amunisi, empat pucuk senpi, dan 34 senjata replika, serta airsoft gun. Barang bukti itu selanjutnya diangkut oleh petugas dari Polresta Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan Amunisi Secara Ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *