oleh

Tawuran di Jatipulo, Bawa Arit Diciduk Reserse

POSKOTA.CO – Seorang pria berinisial ZL (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang berdomisili di Jalan Gang Mawar Jatipulo Palmerah Jakarta Barat ini diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis arit.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka dapat diamankan saat jajarannya yang dipimpin langsung Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah melakukan patroli antisipasi kerawanan taruwan di wilayah hukum Polsek Palmerah.

Tersangka

“Saat kami patroli di kawasan Tanggul Banjir Kanal Barat, Pasar Gili Jatipulo Palmerah, menemukan segerombolan orang yang sedang tawuran, lalu kita bubarkan. Namun didapati adanya seseorang yang membawa senjata tajam yaitu ZL,” papar Supriyanto, Sabtu (7/3/2020).

Kapolsek mengatakan, tersangka berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis arit yang telah dimodifikasi dengan panjang kurang lebih 2 meter, bergagang besi diamankan ke Mapolsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Arit yang dibawa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *