oleh

Buron Enam Bulan karena Cabuli Gadis di Bawah Umur

POSKOTA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menggelandang MN alias N,46, setelah enam bulan buron karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pekerja harian lepas ini ditangkap di areal pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “Tersangka enam bulan buron terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hemanto, Rabu (29/1/2020).

Tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH, 12, pada Rabu (4/7/2019), sekitar jam 14.00 WIB, di salah satu komplek perumahan, di daerah Kelurahan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Modusnya tersangka dengan bujuk rayu akan membelikan makanan berupa ayam goreng, atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. “Korban disetubuhi di salah satu rumah di kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP DP Ambarita.

Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke pihak Polres Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP/97/VII/2019/Banten/Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.

“Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pergudangan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara, pada Selasa (28/1/2020),” jelas AKBP Sofwan

“Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *