POSKOTA.CO – Nasib Ade Rangga ini sungguh memilukan. Karena tak punya pekerjaan, lelaki ini terpaksa mencuri HP hanya untuk membeli susu anak dan membayar kontrakan rumah. Akibatnya, ia pun ditangkap polisi. Namun keadilan pun memihaknya. Ia akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ade Ranggapun menyambutnya dengan sujud syukur di hadapan Kajari Jakpus. “Terima kasih, saya telah dibebaskan dari tuntutan hukum dan minta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya sebelum meninggalkan Kejari Jakpus, Kamis (28/4/2022)
Kepada awak media, Kajari Jakpus Bima Suprayoga didamping Kasi Pidum Sobrani Binsar menyebutkan penerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dilakukan setelah hal tersebut disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya Ade disangkakan melanggar Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone dengan Restorative Justice baru pertama kali, kata Bima Suprayoga didampingi Sobrani Binsar dan Wilhelmina Manuhutu selaku Jaksa Fasilitator di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Kantor Kecamatan Johar Baru Jakpus.
Di Luar Pengadilan
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Nomor : 20/M.1.10/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022 telah melaksanakan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan (penghentian penuntutan) terhadap perkara Tersangka Ade Rangga yang telah melakukan pencurian satu unit handphone Realme C15 milik korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah.
Dalam perkara tersangka ini ada beberapa pertimbangan dapat memperoleh Restorative Justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh tersangka Ade Rangga.
Hal itu didasari dengan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta Tim dari Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Berawal terjadinya tidak pidana pencurian saat korban berada di pintu keluar di terminal Senen Jakarta Pusat pada Rabu (2 Maret 2022) sekira pukul 13.10 WIB.
“Namun tersangka Ade Rangga yang berprofesi sebagai ojek online ini melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ungkap Bima
Namun pada kesempatan itu tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan korban bersedia untuk memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Kemudian Bima Suprayoga menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Sehingga untuk kedepannya dengan adanya kebijakan Restorative Justice ini harapannya terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan, maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kajari Jakpus beserta jajaran berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang telah bekerjasama dalam pembentukan Rumah Restorative Justice Kejari Jakarta Pusat pada Kecamatan Johar Baru sebagaimana Keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor : e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.
Rumah Restorative Justice Kejari Jakarta Pusat ini diperkenalkan dan dibentuk di Kecamatan Johar Baru dengan tujuan agar pihaknya dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami yang bertujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Dengan adanya Restorative Justice ini terhadap tersangka dapat berlebaran bersama keluarganya dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya. (bw)







Komentar