oleh

Tersangka Pemberi Perintah Pengeroyokan Ketua KNPI DPO

POSKOTA.CO – Tiga dari lima tersangka pengeroyok Ketua Umun KNPI Haris Pertama diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedang dua pelaku lainnya sebagai pemberi perintah masih buron, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejauh ini belum diketahui apa motif pengeroyokan itu. Sebab, otak pelaku Irfan dan Harfi masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka pemberi perintah belum tertangkap,” kata Kombespol Ade Hidayat, Selasa (12/2/2022), dalam keterangan persnya.

Dalam kasus ini ada lima orang tersangka, empat orang merupakan eksekutor. Satu tersangka, yakni Irfan merupakan yang memberikan perintah. Ketiga tersangka yang telah ditangkap, yakni MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.

Ketiganya ditangkap di kawasan Priok, Jakarta Utara dan Bekasi. Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. “DPO bernama Irfan dan Harfi. Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri,” ujar Ade Hidayat sambil menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *