JAKARTA – Hari ini, Minggu (18/8/2024), merupakan hari paling menggembirakan bagi Jessica Kumala Wongso selama hidupnya. Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ ini kembali bisa hidup bebas dan menghirup udara segar.
Setelah delapan tahun mendekam di balik terali besi, hari ini Jessica dinyatakan bebas bersyarat. Sejak tahun 2016, Jessica harus menjalani hari hari di balik tembok derita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIA Pondok Bambu Jakarta.
Jessica pada pertengahan tahun 2016 divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut sangat menghebohkan saat itu. Banyak pihak bertanya tanya, apa benar Jessica yang terlihat lembut bisa sesadis dan sekejam itu.
Sambil tersenyum bahagia, Jessica melangkah keluar dari gerbang utama tembok derita tempat dia selama ini menghabiskan hari-hari bersama penghuni lainnya. Setelah keluar dari Lapas itu, Jessica langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk menandatangani berkas pembebasan dirinya.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica yang ikut menemani pembebasan kliennya mengatakan, Jessica harus langsung mengunjungi kedua tempat itu terkait pengurusan administrasi. “Sebab, status Jessica bebas bersyarat,” ujar Otto Hasibuan, dalam keterangannya.
Setelah semua urusan administrasi selesai, Otto berjanji pihaknya akan menyampaikan keterangan terkait bebasnya terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.
Jessica keluar dari gerbang lapas tanpa berkomentar apa pun, kecuali melambaikan tangan dan tersenyum bahagia kepada para awak media. Jessica langsung masuk ke dalam mobil, lalu meninggalkan area lapas. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada 2016.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso diwajibkan melapor hingga 2032. Selama menjalani masa hukuman, Jessica dinilai berkelakuan baik dan ia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan divonis penjara selama 20 tahun. Ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (*/omi)
Komentar