Pada Februari yang lalu, tersangka bertemu seorang korban di Rumah Sakit Dharmais Jakarta Barat. Saat itu, korban sedang mengantarkan keluarganya di rumah sakit tersebut.
Tersangka JM menggunakan pakaian dinas Polri mencoba mendekati korban. JM mengaku, kalau dirinya ada masalah dana dan berniat menggadaikan kendaraannya. “Setelah itu, mulai berlanjut mereka berteman sampai dengan korban akhirnya percaya dan bersedia membantu tersangka,” kata Yusri.
Korban mentransfer uang sekitar Rp 18 juta kepada tersangka. Namun dalam perjalanannya, korban merasa tertipu karena tersangka tiba-tiba menghilang dan korbam akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Beberapa korban lain juga harus kehilangan sejumlah yang karena percaya dengan bujuk rayu tersangka. “Ini masih kita dalami. Masyarakat yang merasa ditupu tersangka segera melapor untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Yusri.
Hasil pemeriksaan diketahui ada 33 korban umum wanita jadi korban polisi gadungan itu. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.(Omi/fs)







Komentar