POSKOTA.CO-Seorang kurir sabu antar provinsi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Tersangka berinisial Z (47) disergap saat hendak naik kapal menuju Sulawesi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketika tas bawaan digeledah, polisi menemukan barang bukti 1,8 kilogram sabu. Tersangka Z mengaku diperintah bosnya dengan imbalan Rp 20 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Maret 2021.
Tersangka Z disergap di pintu area pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu 1,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ranselnya,” kata Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).
Tersangka merupakan anggota sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang mengambil barang haram tersebut dari Jakarta. “Kita masih kejar pelaku-pelaku lainnya,” ujar Yusri.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari pemilik barang haram tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan, tim juga masih memburu tersangka lainnya ,” tegasnya.
Polisi menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Omi/fs)







Komentar