“Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Irjen Teddy dinilai jaksa sebagai hal memberatkan, bahwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dikatakan jaksa lagi, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” papar Jaksa.
Irjen Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke dalam penjara berawal ketika pihak Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Saat itu Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan AKBP Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba yang diotaki Irjen Teddy akhirnya berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu barang bukti yang ditukar tawas telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.(Omi)







Komentar