BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan empat remaja yang terlibat dalam aksi tawuran sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari sembilan remaja yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan, kita tetapkan empat orang remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya, Kamis (22/08/2024).
Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Keempatnya kedapatan membawa sajam jenis celurit dan sabuk gir.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung berhasil membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi pada, Kamis (22/08/2024) sekira pukul 01.30 Wib, Jalan Soekarno Hatta, Depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan para remaja sampai ke arah pemukiman penduduk tidak jauh dari lokasi tawuran.
Dari hasil penindakan, tim patroli berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan enam buah senjata tajam serta sebuah gir sepeda motor.
Kesembilan orang remaja yang diamankan yaitu AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15). Selanjutnya mereka berikut barang bukti diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dalam memberikan pengawasan terhadap anak anaknya saat berada diluar rumah.
“Kami tidak henti hentinya mengimbau para orang tua, untuk lebih peduli, agar peristiwa serupa bisa dicegah,” tandas Dennis.(galang)
Komentar