oleh

Tahan Sertifikat Tanpa Hak, SEA Bank Digugat Pemilik Lahan  

POSKOTA.CO-Pembekuan rekening yang dilakukan oleh pihak Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank BKE) yang sekarang bernama SEA Bank (Shopee Group) tampaknya membuat geram banyak pihak, hal itu tengah dirasakan langsung  oleh Bapak Go Banbang Sumitro. Selain pembekuan rekening pihak bank juga menahan sertifikat milik Go Banbang tanpa hak.

“Ini namanya penggelapan karena menahan sertifikat orang tanpa alasan yang jelas,” kata Kuasa Hukum Go Banbang, Hendra Agus Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Law Firm Hendra Agus Simanjuntak & Partners di Office 88 Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (08/04/2022).

Menurut Hendra, pada tahun 2018 bermula dari  Indra Gunawan tetangga yang kebetulan bisnisnya tepat berada di depan lokasi gudang milik Go Banbang ingin membeli tanah gudang milik Go Banbang yang terletak di Pusat Niaga Cibodas, Tangerang. “Setelah membayar uang muka. Indra berjanji akan melunasi pembayaran kekurangannya sebesar Rp.2.560.000.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). Indra kemudian meminjam sertifikat Go Banbang sebagai  jaminan peminjaman uang Bank BKE untuk pelunasan pembayaran gudang,” tambah Hendra.

Kuasa Hukum Go Banbang, Hendra Agus Simanjuntak dari Law Firm Hendra Agus Simanjuntak & Partners

Anehnya pihak Bank BKE langsung mengucurkan dana ke Indra Gunawan tanpa konfirmasi ke pihak Go Bambang sebagai pemilik gudang bahwa semua dokumen sudah beres. Hal ini terjadi akibat Indra Gunawan memalsukan tanda tangan Go Banbang.

Bank Langgar Prinsip Kehati-hatian

“Seharusnya pihak Bank BKE konfirmasi dulu ke Go Banbang surat yang diserahkan oleh Indra Gunawan. Akibat tidak ada konfirmasi maka surat dengan tanda tangan palsu itu bisa lolos. Ini artinya pihak Bank BKE tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga merugikan orang lain,” tambah Hendra.

Pada tanggal 17 September 2018 pihak Bank BKE melalui Rakhmat dengan jabatan Relationship Manager Commercial Loan telah membuat surat pernyataan tentang pencairan kredit kepada PT. Sukses Mandiri Garmentama  dimana Indra Gunawan sebagai direktur perusahaan tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Rakhmat sebagai pejabat Bank seharusnya pencairan uang sebesar Rp. 2.560.000.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) ditujukan kepada Go Banbang Sumitro.

Bahwa pihak bank BKE tidak ada verifikasi data tentang kebenaran dan keabsahan dokumen sehingga pencairan pinjaman kredit tersebut diberikan kepada orang yang salah atau Bank BKE tidak menerapkan prinsip dasar perbankan yaitu prinsip kehati-hatian dan mengenal nasabah (Costumer Due Diligence).

“Sudah diajukan gugatan ke pengadilan Negeri Tangerang dan ada putusan No. 1196/Pdt.G/2019/PN.Tng pada tanggal 18 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar kekurangan pembelian tanah dari pihak tergugat (Indra Gunawan) tetapi hal ini disebabkan oleh pihak bank BKE yang secara tiba-tiba membekukan rekening tergugat tanpa ada kejelasan. Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan juga sudah ada dan dibuat  oleh kuasa hukum dengan Nomor TBL/1322/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel dengan perkara Penggelapan (pasal 372 KUHP) tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Bank BKE yang sekarang bernama SEABANK untuk mengembalikan sertifikat atau memberikan uang sebesar Rp.2.560.000.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada  Klien  Kami . ” imbuh Hendra.

“Yang saya pertanyakan apa alasan Bank BKE tidak mau mengembalikan sertifikat atau memberikan uang  kepada saya? ” kata kuasa hukum Go  Banbang tersebut.

Menurut Hendra, apabila pejabat bank menyalahi aturan ataupun melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pidana dan sanksi Administratif sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana sebagian berbunyi : “diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00(dua ratus miiar rupiah).

Berdasarkan pasal 2 UU No.10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi :  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

“Sudah sepatutnya dan sangat wajar jika Bank Kesejahteraan Ekonomi melakukan pengembalian sertifikat atau melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.560.000.000,- (dua miliyar lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Go Bambang karena sertifikat nomor 5855 milik Go Bambang  tersebut dijadikan jaminan oleh Indra Gunawan kepada Bank Kesejahteraan Ekonomi dari tahun 2018”  tutup Hendra.

Sementara itu Dirut Bank BKE, Sasmaya Tuhulele ketika dikonfirmasi melalui Wa tidak memberikan jawaban. Pertanyaan lewat Aflikasi Wa yang disampaikan Poskota Online hanya dibaca namun tidak dijawab. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *