JAKARTA – Sidang perkara perdata nomor 1002 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki babak baru setelah Derek Prabu Maras selaku pemilik 44 lahan bersertifikat diduga beralih kepemilikan tanpa prosedur yang resmi.
Kasus ini bermula dari legaitas gugatan perdata yang dipertanyakan adanya dugaan aliran dana fiktif mencapai belasan juta USD terhadap sengketa lahan SHM atas nama Derek Prabu Maras dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang dipimpin Ketua Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA serta Perry Cornelius Sitohang , S.H.
“Adanya keterangan langsung pihak pemilik lahan yang memiliki SHM atas 44 lahan yaitu Derek Prabu Maras dengan tegas menyatakan menyeluruh terkait dengan status kepemilikan tanah yang menjadi salah satu inti, ” kata Kuasa Hukum Derek Prabu Maras antara lain Perry Cornelius Sitohang, SH (PCS), Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., Senin (2/3).
Kasus ini bermula dari SHM milik Derek Prabu Maras yang diduga beralih kepemilikan tanpa prosedur yang sah hingga terjadi gugatan pada empat surat pernyataan antara tahun 2003 hingga 2006 tapi pihak Derek Prabu Maras membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Namun, ujarnya saat pembuktian tim hukum memverifikasi sejumlah surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2003, 15 Juli 2005, 10 Oktober 2005 dan 6 Juli 2006 yang diduga kuat dipalsukan tanda tangannya. “Bahkan Derek Prabu Maras hadir dalam persidangan dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu, ” tegasnya.
Kejanggalan lain muncul terkait klaim pembayaran dana penggantian sebesar 19 juta USD (sekitar Rp300 miliar) oleh pihak tergugat bahkan tim hukum menemukan bahwa dana klien mereka tidak pernah masuk ke rekeningnya, namun ke rekening yang diduga gaib.
“Setelah kami lihat tadi, ternyata bukan ke rekening pribadi Pak Derek, tapi rekening PT yang namanya sama dengan Pak Derek. Jadi itu yang menjadi pertanyaan buat kami. Dan dikirimnya ke Singapura,” ungkap tim kuasa hukum yang menyatakan Derek Prabu Maras sama sekali tidak memiliki rekening bank yang disebutkan.
Sidang putusan Sela akan dilanjutkan Minggu depan menunggu angenda Putusan Sela dan pihak tergugat sebelumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut, berargumen bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melibatkan BPN. (anton/fs)







Komentar