oleh

Rugikan Negara Rp20 Miliar, Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Jadi Tersangka Kasus Korupsi

POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapakan satu tersangka dengan inisial HHD, direktur dari PT AMR dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20 milyar.

Selain itu tersangka juga ditahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd. 1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022. Hal ini dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Jakut Sofian Iskandar, SH, MH, didampingi oleh Jaksa Theodora Marpaung, SH, Kamis (7/4/22).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20 miliar dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR.

Kasi Intel Kejari Jakut Sofian Iskandar,SH,MH, didampingi oleh Jaksa Theodora Marpaung,SH, (fery)

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat dan alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal pertama Primer kesatu, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Selain itu Subsider Kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (Fery/bvw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *