POSKOTA.CO-Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng ditangkap dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka korupsi Rp78 triliun, Senin (15/8/2022) siang menyerahkan diri ke Kejagung.
Tersangka Surya Darmadi datang dari Taipei, China tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu mendarat di Bandara Soekarno Hatta, tersangka Surya Darmadi langsung menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Darmadi dikenal sebagai pemilik usaha Duta Palma Group. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, sebelumnya tim penyidik telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Selain Kejagung ditetapkan sebagai tersangka megakorupsi, Surya Darmadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya Darmadi oleh KPK dijadikan tersangka pemberi suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.(Omi/fs)







Komentar