POSKOTA.CO – Suami istri UT,29, dan AL,34, warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso dijebloskan ke sel karena diduga melakukan penipuan jual-beli gula hingga Rp 4,3 miliar.
“Setelah kami periksa intensif, dua-duanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di Mapolres, Kamis (16/4/2020).
AKBP Erick menambahkan, kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada kemungkinan korbannya masih banyak yang belum berani melapor pada polisi.
Karena dalam kasus penipuan semacam itu, para korban biasanya masih berpikir bagaimana uang yang sudah diberikan atau dibayarkan tersebut bisa kembali. “Kami masih terus kembangkan. Kedua pelaku ini bekerja sendirian atau merupakan jaringan. Masih kami kembangkan terus,” lanjut AKBP Erick.
Modus yang digunakan tersangka dalam menjerat mangsanya yakni menjanjikan gula dengan harga murah. Merasa tertarik, para korban lantas membeli dan langsung menyerahkan uang pembelian dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta pada pelaku. Namun sampai waktu yang dijanjikan, gula tersebut tak pernah ada. (***)







Komentar