JAKARTA-Seorang pengemudi taksi online (daring) ditangkap Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya. Pria berinisial WAH (39) diduga mencabuli seorang penumpang wanita di kawasan Apartemen Istana Harmoni Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (3/4/2026) mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka.
WAH ditangkap di kawasan Depok pada Rabu (1/4/2026) tanpa ada perlawanan. “Korban saat itu memesan layanan transportasi online. Dalam perjalanan tersangka mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan,” kata kombes Bhudi.
Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Awalnya pelaku mencoba membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan.
Akhirnya tersangka diduga nekat melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kendaraan. Untuk memperlancar aksi bejatnya, tersangka mengarahkan kendaraannya ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul.
Tersangka memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil yang nyaris jadi neraka baginya.
Video rekaman aksi bejar tersangka sempat viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Berdasarkan laporan korban, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi serta melacak keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu 1 April 2026 di wilayah Rangkapan Jaya, Depok saat berada di dalam kendaraannya,” tutur Kabit Humas Kombes Bhudi.
Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone) serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” tutur Budi. Masyarakat diimbau. agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. “Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan,” tegasnya.(Omi/fs)







Komentar