oleh

Sepekan, 52 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bogor Diamankan

POSKOTA. CO – Sepekan terakhir Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap 52 pengguna dan pengedar narkoba. Mereka diamankan, guna melindungi generasi muda Bogor dari dampak barang terlarang ini.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba, AKP Eka Candra Mulyana dan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan Rabu (2/12/2020) di Mapolres Bogor mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengejar pelaku hingga berakhir dengan penangkapan, karena aksi para pelaku, sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kami tangkap 52 pengedar dan bandar narkoba. Mereka kini statusnya sudah tersangka. Para tersangka sudah ditahan,” kata AKBP Roland.

Kapolres menegaskan, 52 tersangka yang ditangkap dalam operasi Antik Lodaya 2020 ini, berlangsung dalam sepekan terakhir.
“Ada 52 tersangka dari 44 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 ini. Dua diantaranya merupakan tersangka anak dibawa umur atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan tembakau sintetis,”ujar AKBP Roland.

Masih kata AKBP Roland, dari hasil penyidikan sementara, puluhan pelaku ini mengedarkan narkoba yang dikendalikan MR, terpidana kasus yang sama yang kini masih mendekam di Lapas Pledang, Kota Bogor.

“52 tersangka ini bekerja atas perintah MR. Terpidana kasus narkoba ini, kini masih mendekam di dalam penjara. Karena otak pelakunya dikendalikan dari dalam Lapas Paledang, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kami akan caritau darimana alat komunikasi bisa didapat terpidana, sehingga dengan leluasa bisa berkomunikasi dan mengendalikan jaringannya yang ada diluar,”tegas AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Rabu siang.

Selain mengamankan 52 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 71,60 gram sabu-sabu, 63,93 gram ganja, 3 gram ganja sintentis, 1.019 obat ilegal, 7.052 botol miras dan 8.035 liter miras. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *