BOGOR – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan alasan di balik dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade pada Senin (22/6/2026) malam melalui saluran telepon.
Menurutnya, Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait dasar pertimbangan pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kami meminta kejaksaan menjelaskan secara terbuka alasan penangguhan tersebut. Hal ini penting agar publik memahami dasar hukumnya dan menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Ade.
Peradi Bersatu diketahui menjadi salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Ade menilai proses persetujuan penangguhan penahanan berlangsung sangat cepat.
Ia bahkan menduga terdapat pengaruh dari pihak tertentu yang memiliki kekuatan besar dalam proses tersebut.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ade tidak bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
Menurutnya, sosok tersebut sebaiknya disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo apabila memang diperlukan untuk diketahui publik.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan kekhawatirannya terhadap citra penegakan hukum apabila keputusan penangguhan penahanan tidak disertai penjelasan yang memadai.
Ia menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga wibawa institusi hukum di mata masyarakat.
“Penegakan supremasi hukum harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah berstatus tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menjalani proses pelimpahan tahap II perkara mereka pada Senin (22/6/2026).
“Penyerahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berlangsung. Tapi begitu cepat juga, terbit penangguhan penahanan. Ini pasti orang kuat yang bermain,” paparnya. (yopy/fs)







Komentar