oleh

Dishub Kota Bogor Tertibkan 14 Unit Angkot Berusia Diatas 20 Tahun

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan 14 unit angkutan kota (angkot) berusia teknis di atas 20 tahun yang masih beroperasi di sejumlah titik wilayah Kota Bogor, Senin (22/6/2026).

Penertiban dilakukan dalam operasi pengawasan terhadap pelanggaran angkot yang kerap berhenti sembarangan dan ngetem di lokasi yang tidak semestinya.

Dua titik yang menjadi sasaran operasi yakni kawasan Jalan Mayor Oking dekat Stasiun Bogor dan sekitar Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan razia, melainkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas dan kendaraan yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

“Penertiban dilakukan terhadap angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk kendaraan yang sudah tidak laik jalan,” ujar Faisal.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah angkot dengan kondisi memprihatinkan.

Beberapa kendaraan diketahui mengalami kerusakan pada bagian bodi dan perlengkapan keselamatan, seperti atap berkarat dan terkelupas, spion retak, kaca belakang pecah, tidak memiliki pelapis pintu, hingga kondisi ban yang sudah tidak layak digunakan.

Sebagai tindak lanjut, Dishub melucuti identitas trayek dari kendaraan yang terjaring agar tidak kembali beroperasi.

Selain itu, seluruh kendaraan yang ditindak dikenakan sanksi tilang terkait kelengkapan dokumen kendaraan.

Menurut Faisal, langkah tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan yang baru diberlakukan.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ke depan akan ada penindakan yang lebih tegas terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan usia teknis,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menandatangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkot pada 15 Juni 2026.

Aturan tersebut secara resmi melarang angkot dengan usia operasional lebih dari 20 tahun untuk beroperasi di Kota Bogor.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor hingga Mei 2026, terdapat sekitar 1.780 unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun. Sementara itu, jumlah angkot yang masih berada di bawah batas usia teknis tercatat sekitar 830 unit.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyebutkan bahwa seluruh kendaraan yang masuk kategori angkot tua akan ditertibkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi umum bagi masyarakat. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *