POSKOTA. CO – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pinjaman online. Selain menangkap seorang wanita dan seorang pria, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai DPO.
Pengungkapan perkara pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya ini disambut baik masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima Polres Bogor pada tanggal 18 November 2001. Informasi ini menyebutkan, seorang korban yang melakukan pinjaman online ini merasa di ancam dan di peras.
Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin AKP Siswo lalu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasilnya, dua orang ditangkap Pelaku pertama berinisial SS (21) ditangkap polisi dalam persembunyiannya di Depok. Keterangan SS akhirnya polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap SW (23) dilokasi persembunyiannya di Batam.
Dalam melakukan aksinya tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.
SS dan SW yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni Kota Depok dan Batam, selain bekerja di PT BFI, keduanya juga tercatat sebagai mahasiswa.
Dalam praktiknya, keduanya berperan sebagai penagih utang alias debt collector. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan aksi kekerasan psikologis dengan menakut-nakuti peminjam.
Alasan para tersangka melakukan ancaman kekerasan kepada pelapor karena selain mendapatkan gaji Rp3-5 juta/bulan, mereka juga mendapatkan bonus dari hasil pemagihan hutang para debitur.
“Akibat perbuatannya, tersangka SS dan SW yang merupakan mahasiswa terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” tambahnya.
Selain itu, mereka yang bertugas sebagai penagih utang yang melakukan tindakan pemerasan dan menakut-nakuti pelapor juga akan dikenakan pasal Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
AKBP Harun menegaskan, kejadian ini berawal dari korban yang melakukan pinjaman Online sebesar 150 juta dan dikenakan bunga sebesar 30 persen sehingga total kerugian korban mencapai 200 juta.
“Pelaku melakukan atau menawarkan pinjaman online melalui 55 aplikasi kepada para korban. Saat korban tidak bisa membayar tepat waktu, pelaku lalu mengirim pesan berisikan ancaman-ancaman kekerasan, yang mana bila korban tidak melakukan pembayaran akan menyebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban ini memiliki hutang,”kata AKBP Harun Rabu (8/12/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka SS ini merupakan karyawan dari PT. Bright Finance Indonesia (BFI).
Sedangkan tersangka SW ini merupakan penerjemah sekaligus tangan kanan dari Mr. L yang merupakan pimpinan dari dari PT. Bright Finance Indonesia yang kini masuk DPO polisi.
Selain masih mencari keberadaan Mr L, polisi juga masih mengejar FS selaku HRD PT. Bright Finance Indonesia dan Mr M.
Mr L dan Mr M diduga sebagai bos PT BFI, sementara FS sebagai HRD perusahaan tersebut.
“Mr L, Mr M dan FS sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dalam pengejaran tiga orang tersangka itu kemungkinan kami juga akan melibatkan Interpol karena Mr L dan Mr M diduga warga negara asing (WNA) asal China,” tegas AKBP Harun.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT Bright Finance Indonesia.
Atas perbuatan kedua tersangka SS dan SW terancam pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (yopi)







Komentar