oleh

Polresta Barelang Bersama Instansi Terkait Musnahkan 10 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Batam bersama instansi terkait melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 363 butir di halaman Kantor Polresta Barelang, Selasa (30/5/2023).

“Tangkapan sabu 10 kg ini memang sudah pernah dirilis di Polda Kepri, kita sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor: SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan nomor: SK 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada dua jenis narkotika yang akan dimusnahkan, yakni jenis sabu 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 Butir,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui pesan WhatsApp kepada POSKOTA.CO, Selasa (30/5/2023).

Kemudian Nugroho merunut sejumlah narkoba yang didapat dari empat kali penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari kurun waktu 3 Mei hingga 22 Mei 2023. “Yang pertama kita amankan A, DP, EH (alm) dan Y dari Pulau Semakau wilayah perairan Batam didapat sabu seberat 10.047, 59 gram, lalu AW dan MI, di kos-kosan Perumahan Graha Nusa Permai kawasan Batam Kota, pada 3 Mei 2023, didapat sabu 0,42 gram sabu beserta daun ganja 302,67 gram,” ungkap Nugroho mengawali.

Lanjut Nugroho, yang kedua menangkap M lawasan Tanjung Uma didapat 1,2 gram sabu, lalu di kawasan Pasar Tos 3000, pada 17 Mei 2023, didapat seorang perempuan berinisial HR membawa ekstasi sebanyak 363 butir, terakhir pada 22 Mei 2023, diamankan Al dari kawasan bengkong kolam, didapat 10,06 gram sabu.

“Keseluruhan sabu yang dimusnakan seberat 9.709,59 gram, sebab telah disisihkan sebagian untuk kebutuhan laboratorium seberat 318 gram, untuk pembuktian perkara di pengadilan negeri disisihkan 20 gram. Sedangkan ekstasi dimusnakan sebanyak 329 butir setelah disisikan 32 butir untuk laboratorium dan 2 butir barang bukti untuk di persidangan,” terang Nugroho

Terpantau sebelum dilakukan pemusnahan, BPOM Batam melakukan tes uji barang bukti, memastikan kebenaran narkoba sabu dan ekstasi. Benar, lalu dimusnakan dengan cara direbus untuk narkoba jenis sabu, lalu diblender untuk narkoba jenis ekstasi.

“Jika masyarakat menemukan ada satu lokasi atau tempat peredaran, pemakaian narkoba, dilingkungan masing-masing, warga jangan segan lapor ke Polresta kita segera tanggapi,” imbau Nugroho menutup.

Untuk pengembangan, keseluruhan pelaku ditahan di Satresnarkoba Polresta Barelang Batam. Polisi menjerat pelaku untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) jo 114 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (*/ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *