oleh

PT DKI Jakarta Tetap Menghukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

POSKOTA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Teddy dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Sidang putusan banding yang ajukan Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). Sidang vonis banding mantan jenderal bintang dua polisi (Inspektur Jenderal) dipimpin majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno.

Pada tingkat pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy divonis penjara seumur hidup. Namun Teddy merasa tidak puas dengan putusan itu. Teddy Minahasa lalu mengajukan upaya banding dengan harapan hukumannya bisa dikurangi.

Namun hasil vonis majelis halim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup. Teddy Minahasa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *