POSKOTA.CO – Novi. Begitu panggilan wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) yang satu ini. Wanita berusia 31 tahun itu melalui pembelanya minta dihukum ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard menuntutnya sembilan tahun penjara atas kesalahannya menculik anak tetangganya untuk menggaet para lelaki ‘hidung belang’.
“Kami mohon majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa,” ucap kuasa hukumnya Ny. Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/13/2020).
Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan terdakwa warga Jalan kenanga 2 No.10, Rawa Badak, Utara Jakarta Utara ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 83 Jo pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa telah menculik anak tetangganya yang dilakukan pada Selasa (9/6/2020) sekitar jam 16.30 WIB di Kampung Rawa Malang RT 10 RW 09, Cilincing Jakarta Utara,” ucap jaksa dihadapan Majelis Hakim diketuai Djumyanto.
Dalam sidang, ayah korban, Ade menyebutkan penculikan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun sebut saja bernama Ara, baru diketahui dari masyarakat yang mengamankan terdakwa untuk digiring ke kantor polisi, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (16/6/2020) pagi.
Sebelumnya Ade mengaku cemas karena hingga larut malam, putrinya tak kunjung pulang. Ia berusaha mencarinya hingga juga harus mengumumkannya melalui medsos, namun tak berhasil. Belakangan ia mendapat informasi kalau anaknya dibawa pergi oleh Novi, tetangganya yang dikenalnya sebagai PSK di komplek Rawa Malang dan sudah lama tak pernah bertemu lagi.
Korban mengaku dalam aksi penculikan ini, awalnya terdakwa yang sudah dikenalnya itu minta tolong untuk diantarkan membeli pulsa, namun bukan membeli pulsa malah dibawa ke tempat kontrakan terdakwa. Koban dibujuk rayu dan diancam harus mengikuti kemauannya.
Mengutip keterangan korban, jaksa menyebutkan selama hidup bersama terdakwa, korban dipaksa mencari uang dengan cara menggaet lelaki ‘hidung belang’ yang melintas di pinggir jalan, depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur dengan bujuk rayu akan memberi ‘service’ yang menggiurkan.
Ironisnya, ketika berada di kamar kontrakan yang kecil, korban menangis ingin pulang, terdakwa malah mencubit paha dan lehernya. Seminggu hidup bersama terdakwa, korban lalu diajak berkunjung ke rumah ibu angkat terdakwa di Jalan kenanga 2, Rawa Badak Utara. Karena tak bertemu, korban diajak jalan kaki ke tempat lain. Namun di tengah jalan terdakwa berhasil disergap warga dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Sedang korban diserahkan kepada orangtuanya. (Ferry/BW)







Komentar