JAKARTA–Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E. Polisi menduga E adalah tersangka pembunuh seorang wanita berinisial M (52) di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Belum diketahui motif pembunuhan tersebut karena tersangka masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. “Tersangka ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) dilaporkan masyarakat ke polisi.
Hasil pemeriksaan diketahui, pembunuhan itu berawal saat korban M mendatangi kamar indekos milik tersangka. Di lokasi kejadian, keduanya terlibat perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Korban diduga dianiaya tersangka menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyita sejumlah barang buktiterkait pembunuhan tersebut.(Omi)







Komentar