oleh

Potensi Kerugian Pemprov Jakarta Rp649 M, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali periksa mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini diduga terjadi suap menyuap kepada penyelenggara negara dan berpotensi negara merugi Rp 649,89 miliar.

Ahok sendiri mengaku pemeriksaan kali ini hanya penambahan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) saja. “Tambahan kelengkapan BAP,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun menurut Ahok, pada intinya dia hanya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta diusut Bareskrim atas Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Kasus ini merupakan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.
Dalam kasus ini diduga terjadi suap menyuap kepada penyelenggara negara dan berpotensi negara merugi Rp 649,89 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Pertama, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana. Kedua, tersangka Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Saat itu Ahok masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.(Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *