oleh

Gelapkan Harta Gono Gini, Terpidana Pemalsuan Akta Aky Jauwan dan Eva Digugat Rp31 Miliar

JAKARTA – Terpidana kasus pemalsuan akta autentik, Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan serta Ernie Jauwan kini digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/6/2025). Gugatan itu diajukan Katarina melalui kuasa hukumnya Stefani Indah Maulina terkait harta gono gini yang diduga digelapkan Aky Jauwan dan putrinya.

Selain Aky Jauwan Cs, Notaris Kevin Hutama Sutandi penganti Notaris (alm) Johny Dwikora yang membuat akta palsu ikut jadi tergugat perbuatan melawan hukum. Pada sidang pembacaan gugatan, Rabu (11/6/2025), pihak tergugat Aky Cs dan Notaris Kevin tidak hadir di persidangan, meski sudah dipanggil pihak PN Jakut.

Majelis hakim dipimpin Sontan Merauke Sinaga dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Iwan Irawan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada tergugat Aky Jauwan Cs dan Notaris Kevin. “Kami akan kirim surat panggilan kedua kepada para tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Sontan sebelum menutup sidang, Rabu (11/6/2025).

Kuasa hukum Stefani mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan Aky Jauwan Cs yang memalsukan akta autentik untuk menguasai harta gono gini milik Katerina dari hasil usaha bersama suaminya mendiang Alexander. “Kami menggugat secara materil dan inmateril, totalnya Rp31 miliar,” ujar Stefani.

Dijelaskan, semasa hidupnya Alexander dan Katarina memiliki usaha. Setelah Alexander meninggal, usaha tersebut diambil alih Aky Jauwan dan putrinya secara melawan hukum. Usaha tersebut telah berkembang sehingga menghasilkan usaha lainnya.

Untuk diketahui, Alexander adalah anak kandung Aky Jauwan yang meninggal dunia karena sakit pada tahun 2017. Setelah Alexander meninggal dunia, Aky Jauwan dan Eva dibantu Ernie yang kini tinggal di Australia dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sepakat mereka membuat akta autentik palsu.

Isinya bahwa semasa hidupnya, Alexander tidak pernah menikah dengan siapa pun. Padahal mereka tahu, Katarina adalah istri sah Alexander dan mereka menikah secara resmi di Gereja Katederal dan Vihara Dharma Suci pada tahun 2008.

Saat pernikahan putranya dengan Katarina, Aky Jauwan, Eva dan Ernie ikut hadir dan memberikan restu untuk kebahagiaan putranya. Namun harta telah membuat Aky Jauwan, Eva dan Ernie gelap mata sehingga ayah dan dua putrinya nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander sampai meninggal dunia tidak pernah menikah.

Akibat perbuatan itu, Aky Jauwan akhirnya dihukum dua tahun penjara dan Eva satu tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Baik Aky Jauwan mau pun Eva kini menjalani hukuman penjara, Aky di LP Cipinang, Jakarta Timur dan Eva mendekan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tidak bisa terima dengan putasan kasasi MA, pada Februari 2025 Aky dan putrinya Eva mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakut. Dalam persidangan, kedua terpidana tidak memiliki bukti baru (novum) untuk memperkuat PK tersebut.

Keduanya mengajukan Dr. Djoko Sriwidodo dosen Universitas Bhayangkara sebagai saksi ahli dengan harapan bisa bebas dari hukuman penjara. Sampai saat ini putusan PK terpidana Aky Jauwan dan putri Eva belum turun. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *