POSKOTA. CO – Pelaku pencabulan dengan korban anak dibawa umur, diamankan aparat dari Polsek Klapanunggal. Pelaku dengan inisial M diamankan Polsek Klapanunggal atas perbuatannya melakukan pencabulan atas N, anak di bawah umur. Aksi pelaku berlangsung di sebuah rumah kosong diwilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, pelaku dalam melakukan aksinya membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di Perumahan Pesona Palad.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengiming – imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.
Aksi pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon.
Petugas dari Polsek langsung mendatangi TKP. Saat melakukan pemeriksaan TKP, didapati korban dan pelaku. Menindaklanjutinya, keduanya dibawa ke kantor polisi, guna dimintai keterangan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan Pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yopi)







Komentar