POSKOTA.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait implementasi kebijakan yang dikeluarkan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pengawasan ini terkait larangan ekspor minyak goreng (migor) dan Crude Palm Oil (CPO).
Terkait hal ini, kata Kapolri Sigit pihaknya terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Apa yang dilakukan Polri untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Polri memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Kapolri Sigit menyatakan, dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
larang Ekspor Migor
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Secara tegas dikatakan Kapolri Sigit, kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Jenderal Sigit menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng. Sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng.
Bahkan, bersama dengan Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. Kapolri memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” tegas Kapolri Sigit. (Omi/bw)
Komentar