POSKOTA.CO – Penetapan tersangka dan dinyatakan P21 kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Nurhayati oleh Polres Cirebon terkait dugaan korupsi dana desa akan dikoreksi. Nurhayati sebelumnya melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa ke Polres Cirebon.
Dalam proses pengusutan, akhirnya Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya oleh Polres Cirebon. Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) sehingga menjadi pembicaraan banyak pihak, dan Mabes Polri turun tangan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjenpol Dedi Prasetyo, akan dikoreksinya penetapan Nurhayati sebagai tersangka dan sudah dinyatakan P21 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung. “Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Irjenpol Dedi, dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Opsi yang kedua, lanjut Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan. “Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” ujarnya.
Dijelaskan Irjenpol Dedi Prasetyo, terkait penanganan perkara Nurhayati dalam aspek penegakan hukum, Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum. Selain itu juga asas menyangkut masalah keadilan dan asas kemanfaatan hukum.
Secara sistem peradilan pidana (criminal justice system), menurut Dedi, apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.
Sebab, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir, tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan mengeluarkan SKP2. Namun sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. (*/omi)








Komentar