oleh

Polrestro Depok Bekuk 20 Pelaku Kejahatan Kurun Waktu Dua Pekan

POSKOTA.CO – Kurun waktu dua pekan jajaran Reskrim Polrestro Depok, Tim Jaguar dan Reksrim Polsek di Depok berhasil menangkap sekitar 20 orang remaja yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan seperti tawuran, perkelahian, pencurian, perampasan hingga melakukan begal dengan membawa senjata tajam.

“Kurun waktu dua minggu anggotanya baik Reskrim Polrestro Depok, Unit Reskrim Polsek dan Tim Jaguar yang selalu patroli di malam hari berhasil mengamankan lebih dari 20 anak remaja yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan dengan membawa senjata tajam,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani dan Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada pelaku kejahatan termasuk aksi tawuran pelajar dan perkelahian yang masih saja terjadi di wilayah Kota Depok. Pasalnya, mereka tidak hanya berkelahi saja namun sudah membawa senjata tajam yang dapat melukai siapa pun yang tentunya sudah menjurus tindak kriminalitas.

“Mereka yang dihadirkan memang hanya 15 orang remaja, dan lainnya masih berada di sejumlah polsek,” ujarnya seraya menambahkan, mereka ini merupakan bibit bibit pelaku kejahatan yang bakal meresahkan masyarakat banyak.

“Dari enam kasus yang berhasil ditangani berhasil mengamankan belasan pelaku remaja dengan membawa belasan senjata tajam serta dan dua buah stik golf,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Selain itu, imbuh Azis, pihaknya juga sudah memetakan dan menemukan penyebab kejahatan di Kota Depok yaitu mudahnya anak baru gede atau remaja itu memperoleh maupun membawa senjata tajam untuk aksi tawuran maupun perkelahian.

Barang bukti yang diamankan ada 15 sajam dan ini masih ada yang di polsek-polsek. Pasal yang bakal dikenakan bermacam macam melihat jenis kejahatan yang dilakukan mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu ancaman di atas 10 tahun.

“Namun terhadap anak-anak kami menggunakan aturan Undang-Undang Peradilan Anak dan Perlindungan Anak, tapi alat-alat ini juga digunakan untuk kejahatan yang lain,” tambahnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *