POSKOTA.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan lima kurir pembawa narkoba jenis sabu dari dua tempat terpisah di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari dua hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 26,535 kg sabu.
“Pada Minggu (30/10/2022), dua pelaku SM (41) dan ARL berhasil diamankan dari halte kawasan pelabuhan Sagulung. Mereka membawa sekira 1,9 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Mapolesta Barelang, Selasa (29/11/2022).
Lanjut Nugroho, kedua pelaku tinggal di Kampung Aceh Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Batam. Rencananya, sabu yang terbungkus rapi dalam tas biru akan diedarkan di wilayah Batam.
Kepada polisi, SM dan ARL mengaku hanya sebatas pembawa barang, pemilik sabu AZ, namun bernasib mujur, masuk dalam daftar pencarian polisi.
Tidak sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan, seminggu ke depan (7/11/2022), Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan NR (39) kurir pembawa sabu seberat 24,589 kg dari kawasan Bukit Harimau, Pantai Tangga Seribu, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Batam.
“Dari NR, kita dapat informasi dan meneruskan pengembangan, sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Sampai ke wilayah Serpong Tangerang, petugas dapat menangkap HR dan M,” jelas Nugroho.
HR dan M berhasil diamankan setelah petugas berhasil memancing pemilik barang dari mulai Batam hingga Serpong Tangerang. “Sayangnya, bos pemilik barang sebagai pengendali di Jakarta dan pembawa speed boat dari perairan Batam berhasil kabur, keduanya DPO,” lanjut Nugroho.
Saat ditanyai Nugroho, salah seorang pelaku mengaku mendapatkan uang Rp25 juta-Rp40 juta setelah berhasil mengantarkan sabu ketempat tujuan. “Modus yang dilakukan para pelaku, membawa narkoba dari darat diteruskan melalui jalur laut. Dari bungkusan sabu, terlihat barang berasal dari Cina dan Malaysia, diteruskan masuk wilayah Indonesia tujuan Jakarta,” tutup Nugroho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku saat ini ditahan di Satresnarkoba Polresta Barelang Batam. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati. (*/ferry)







Komentar