oleh

Polresta Barelang Batam Musnakan 10,7 Kg Sabu, Amankan 46,7 Kg Sabu dari Jembatan 3 Barelang

POSKOTA CO – Sekira tiga bulan melakukan operasi pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan belasan tersangka.

Dimulai bulan Juli hingga Agustus 2023, dari dua penangkapan ada empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,7 kg. Untuk barang bukti ini, setelah menjalani proses hukum, Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan surat ketetapan penyitaan barang untuk dimusnahkan. Sedangkan sepanjang bulan September 2023, ada lima penangkapan dari tempat dan waktu berbeda. Barang bukti narkoba diamankan dari berat 1 kg hingga 39,5 kg.

Penangkapan terbesar sepanjang September di kawasan Jembatan 3 Barelang Batam, ada dua tersangka yakni FAR dan GY. Keduanya diamankan dari dua tempat berbeda, FAR di Batam sedangkan GY dari wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Penyalahgunaan narkoba tentunya memiliki dampak negatif kepada generasi muda kita, yang perlu kita tangani secara bersama-sama. Diberitahukan kepada masyarakat, penggunaan narkoba akan merugikan secara individu, secara masyarakat, yang dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia. Karena kita ingin menyelamatkan generasi muda kita khususnya di Batam dan wilayah Kepulauan Riau,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).

Tabana juga menyinggung dan mengapresiasi kerja sama lintas Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dan pegiat antinarkotika dalam mendukung pemberantasan narkoba. Selain mengapresiasi kinerja jajarannya di Satuan Reserse Narkoba, Bea Cukai Batam mendapat apresiasi khusus dari Kapolda Kepri. Berkat kerja sama yang dilakukan di bulan September lalu, seberat 40 kg sabu berhasil diamankan dari Jembatan 3 Barelang Batam.

“Kita apresiasi kerja sama Satresnarkoba Polresta Barelang Batam bersama Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari dua kali penangkapan, Batam dan wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ungkap Tabana.

Menanggapi apresiasi Kapolda Kepri, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo menegaskan, Bea Cukai tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika untuk wilayah Batam. “Komitmen Bea Cukai Batam tetap bersinergi, berkolaborasi dari semua pemangku kepentingan, ikut serta dalam program pemerintah yaitu P4GN, yaitu Pencegahan Pemberantasan Peyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika yang dicanangkan Bapak Presiden,” kata Ambang.

Ambang juga menjelaskan bagaimana pihak Bea Cukai Batam bekerja sama dengan pihak Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap kasus narkoba tangkapan 40 kg di bulan September lalu. “Dalam mendukung kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang dan Polda Kepri, kami menurunkan Satgas Laut dengan Kapal BC 028 bersama tim, mudah-mudahan kerja sama ini terus berlangsung dan membuahkan hasil,” tutup Ambang.

Dari keseluruhan lima tangkapan, diamankan 12 tersangka dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu seberat 46,477 kg. Keseluruhan tersangka saat ini ditahan di Satresnarkoba Polresta Barelang Batam. Polisi menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga hukuman mati. (*/ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *