POSKOTA.CO–Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap SL (35). Polisi menangkap satu pelaku dan dua penadah hasil kejahatan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, pelaku berinisial AJL (38) ditangkap di kontrakan yang di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel. “Aksi pencurian disertai pembunuhan terjadi di rumah kontrakan korban SL di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel pada Sabtu 25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB,” ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan Zulpan, modus pelaku pencurian disertai kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk korban sebayak 9 kali hingga korban tewas.
Pelaku mengambil hand phone milik korban dan dijual kepada penadah J (49) dan S seharga Rp30 ribu buat makan.
Tersangka pencurian disertai pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(Omi)







Komentar