oleh

Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Sabu ke Kampung Bahari Jakut

JAKARTA–Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil gagalkan upaya peredaran sabu seberat 50 kilogram. Satu orang tersangka berinisia IR diamankan dalam penyergapan di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Barang haram bernilai miliaran rupiah ini dikirim dari Pelabuhan Merak, Banten. “Kami mendapatkan informasi ada pengiriman sabu di Pelabuhan Merak,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Terungkapnya upaya peredaran sabu seberat 50 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat. Penyidik mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Pelabuhan Merak dalam jumlah besar.

Tim penyidik Polres Jakpus mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa puluhan kilogram barang haram tersebut. Mobil yang dicurigai dari Pelabuhan Merak meluncur ke Tambun, Bekasi.

Sesampai di Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi muncul tersangka IR yang akan mengambil mobil Mitsubishi Pajero berisi 50 kilogram sabu.

Tim yang sudah mengintai di lokasi langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta mobil yang baru diambil ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.

Modusnya pengiriman menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero yang dibawa ke daerah Tambun.

Hasil pemeriksaan,  IR mengaku mendapatkan perintah dari B kini DPO untuk menjemput sabu guna diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).

Tersangka IR mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantar barang haram itu ke Kampung Bahari. Namun ia mengaku baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.(Omi)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *