oleh

Polres Bogor Ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Dioplos

POSKOTA. CO – Tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, diungkap Satreskrim Polres Bogor Rabu (23/8/2023).

Kepada wartawan dilokasi pengungkapan, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, ada tiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tabung gas ukuran 5,5 Kg, dua alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

Hasil sementara, tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan.

Sementara untuk tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas, kini diburu. Ketiganya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

AKP Sigiro menegaskan, modus tindakan pidana pengoplosan gas subsidi ke tabung gas bisnis ini yaitu isi tabung gas 3 Kg subsidi untuk rakyat dipindahkan ke tabung gas 5,5 Kg non subsidi.“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Dan setiap hari negara dirugikan sebesar 3,5 juta atau dalam sebulan sekitar 110 juta lebih,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

Sementara untuk pola para tersangka mendapatkan gas 3 Kg masih kembangkan Sat Reskrim Polres Bogor. Pengungkapan kejahatan ini, Kepolisian menemukan 83 tabung gas 5,5 kilogram siap jual dan beberapa tabung ukuran 3 kilogram yang sudah kosong.

Pengakuan sementara tersangka, AKP Sigiro mengungkapkan, mereka sudah beroperasi satu bulan.”Lokasi oplosan ditengah perkampungan padat penduduk. Keuntungan mencapai Rp100 juta. Sehari negara dirugikan Rp3,5 juta dari usaha ilegal ini,”ujarnya. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *