POSKOTA.CO – Kasus mayat hidup kembali yang hebohkan publik Bogor, diselesaikan Polres Bogor dengan ‘restorative justice’.
Urip Saputra, warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang dinyatakan meninggal dunia namun hidup kembali beberapa waktu lalu yang hebohkan masyarakat, adalah upaya dirinya bersama istri untuk menghindari tagihan utang dari deb collector.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang ada. “Restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua. Polres Bogor sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menemukan titik terang,” kata AKBP Iman, Selasa (22/11/2022), melalui rilis.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, didapat fakta jika kematian US merupakan sebuah rekayasa yang ia buat demi menghindari tagihan utang sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, US mengakui bahwa perbuatan memalsukan kematiannya yang ia lakukan, akibat beban utang yang sangat besar. “Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan utang,” katanya.
Selain itu US juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian akibat menimbulkan kegaduhan. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” ujarnya.
Di akhir rilis, AKBP Iman menuturkan, dalam proses penegakan hukum, ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri. “Tiga unsur itu yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice,” tegas Kapolres sambil menambahkan, kejadian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua, karena hal seperti ini juga dapat mengganggu ketertiban umum. (*/yopi)







Komentar