oleh

Polres Bogor Ciduk Pencuri di Jakarta Barat

POSKOTA. CO – Polres Bogor mengamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cisarua.

Pelaku pencurian disertai dengan tindakan kekerasan beraksi di Kampung/Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tim gabungan unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor, pelaku dapat diamankan.

Dalam keterangannya ke wartawan Rabu (30/3/2022), Kapolsek menegaskan, pelaku berinisial SAB (20), dibekuk hari Rabu pukul 05.30 WIB di depan rumahnya di Jakarta Barat.

Pelaku SAB ini melakukan pencurian terhadap RT (28) yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kejadian tersebut sendiri berawal dari pelaku dan korban yang berniat untuk melakukan liburan ke Bandung.
Saat di perjalanan, pelaku SAB mengaku memiliki sebuah villa di daerah puncak dan mengajak korban untuk singgah beristirahat di villa miliknya.

Namun sesampainya di jalan Kampung Pondok Caringin, Tugu Utara, pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan.

Di lokasi tersebutlah SAB melakukan penusukan kepada RT hingga tersungkur. Usai melumpuhkan korban, pelaku kemudian mengambil seluruh harta korban dan kabur meninggalkan korban dalam keadaan berlumuran darah.

Korban RT yang terluka, berhasil di selamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa.

Korban kemudian di tolong dengan membawanya ke RS Cisarua untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban, dan pisau lipat yang di pergunakan pelaku saat menusuk korban.

Sementara untuk keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, Handphone, Laptop dan dompet korban masih dalam penyidikan, karena sudah tidak lagi dalam penguasaan pelaku.

“Mobil, HP, laptop dan dompet korban berisi surat berharga dan uang, masih kami cari,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *