oleh

Politisi PKB Babai Suhaimi Akhirnya Masuk Ruang Sidang Pelanggaran Pilkada

POSKOTA.CO – Salah satu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok Babai Suhaimi akhirnya mengikuti sidang pelanggaran Pilkada serentak rahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena kampanye di tempat ibadah.

Sidang perdana pelanggaran kampanye Pilkada serentak oleh terdakwa Babai Suhaimi sesuai nomor perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Dpk, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto dihadapan Jaksa Penuntut Umum Alfadera didampingi Adhi Prasetya Handono, Rabu (23/12).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Alfadera dan Adhi Prasetyo H, terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perbuatan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda kawasan Cipayung Jaya, Cipayung Depok saat mendukung paslon nomor urut 1 Pradi Supriatna dan Afifah Alia di Pilkada serentak Kota Depok tanggal 17 Nopember 2020 lalu.

Sidang perdana yang menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan politik uang dan kampanye di rumah ibadah tersebut JPU Alfadera, mengatakan terdakwa hadir dalam kegiatan maulid nabi kemudian menyampaikan visi-misi paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok Pradi-Afifah, serta mengajak mencoblos nomor urut 01 pada 9 Desember 2020.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Babai diancam pidana pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejari Depok Herlangga W.M, menambahkan atas perbuatan tersebut terdakwa Babai terancam minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal 100.000 dan maksimal 1.000.000. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *