oleh

Polda Metro Serahkan Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta

POSKOTA.CO-Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka lebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya.

“Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisno Andhiko.

Tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan ke jakassan untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik. “Cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita,” ujar Kombes Hengky.

Dijelaskan, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi lDKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayaan berat atas David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya segera menjalani proses persidangan.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo putra mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan, yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedang pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *