JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta siap bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam memerangi korupsi di lingkungan pemerintahannya. Hal itu menanggapi beredarnya berita tentang penggeledahan sejumlah ruang kerja pejabat di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu kemarin.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Pemprov DKI mendukung langkah tegas petugas Kejati melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pimpinan Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar.
Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan tengah malam masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Budi Awaluddin melalui siaran pers, Rabu (18/12) malam.
Budi menjelaskan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. “Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” jelas Budi.
Hingga tengah malam tadi, Kepala Dinas Kebudayaan Irwan Henry Wardana masih berada di kantornya untuk menjalani pemeriksaan. “Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan tersebut akan dinonaktifkan oleh Pj Gubernur,” terang Budi.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga swasta selaku event organizer maupun mitra kerja.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejati. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Prinsipnya, Pemprov DKI tidak melindungi oknum pegawai yang bermasalah dengan hukum,” pungkas Budi.
Berdasar pemberitaan di sejumlah media massa, pihak Kejati telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai, termasuk ratusan stempel palsu yang diduga kuat untuk mendukung kegiatan fiktif. (jo)
Teks foto: Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin.








Komentar