DEPOK – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya menyegel bangunan Shila At Sawangan karena melanggar Garis Sempadan Situ (GSS) Setu Tujuh Muara atau Situ Sawangan–Bojongsari.
“Penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, ” kata
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, Jumat (24/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan BBWSCC, ujarnya langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS), Anton Sujarwo, menilai penyegelan itu jangan tebang pilih terhadap bangunan yang melanggar di Kota Depok seperti bangunan sekolah swasta tanpa IMB dan bangunan lainnya.
“Masih banyak bangunan berskala besar yang menyalahi aturan sampai sekarang tidak segel apalagi dibongkar, ” katanya yang berharap Pemkot Depok harus berani menindak bangunan yang berada di atas kali di Sawangan dan lainnya. (anton/fs)







Komentar