oleh

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Harga Beras di Pasar Tradisional Ciracas Jaktim dan Retail Modern

JAKARTA–Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama PD Pasar Jaya serta Bulog melakukan pengecekan stok dan harga beras di tiga lokasi wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/9/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan serta harga jual beras di tingkat pedagang tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Satgas Pangan melakukan pengecekan di Pasar Jaya Tradisional Ciracas, Naga Swalayan Ciracas dan Transmart Mall Cijantung, Jakarta Timur. Pemantauan mencakup beras premium, medium serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dr. Muh. Ardila Amry mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras yang diterima masyarakat tetap sesuai ketentuan.

“Pengecekan kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan HET dan memantau ketersediaan stok di lapangan,” ujar AKBP Ardila kepada awak media di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Wilayah Zona 1 Jawa, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram. Berdasarkan hasil pemantauan di tiga lokasi, harga beras premium, medium dan SPHP masih sesuai dengan ketentuan tersebut.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemantauan dan pengecekan secara berkala di pasar tradisional maupun retail modern lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menegaskan, pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama PD Pasar Jaya dan Bulog untuk menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama PD Pasar Jaya dan Bulog. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *