JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Tim Bidang Hukum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Permintaan penolakan itu dibacakan tim bidang hukum pada sidang, Kamis (21/5/2026), menjawab gugatan praperadilan yang diajukan TAUD terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam gugatannya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. TAUD menilai penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
“Kami memohon agar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan praperadilan tersebut.
Pada sidang lanjutan praperadilan itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD.
Menurut Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dalil-dalil yang ajukan pemohon tidak benar serta tidak berdasar hukum. Sebab, laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin.
Dalam hal ini termohon sampaikan dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif atas kasus tersebut. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam sidang praperadilan sejatinya masih terus berjalan secara aktif.
Langkah ini dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Bukti lain, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP serta koordinasi antar-aparat penegak hukum dan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Tim Bidang Hukum Polda, penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses peradilan militer.
“Tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh termohon,” tegas tim bidang hukum tersebut, dalam keterangan yang didapat media ini, Kamis (21/5/2026).
Selain itu hingga kini termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Tidak ada sama sekali tindakan hukum lain yang menunjukkan dihentikannya penyidikan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus,” tegasnya.
Tim Bidang Hukum Polda menilai dalil TAUD yang menyatakan Polda Metro Jaya selaku termohon telah menunda penanganan perkara sangat tidak mendasar. “Melakukan penghentian penyidikan secara terselubung dinilai tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum,” tegasnya lagi.
Sebab, secara nyata proses penyidikan terhadap perkara a quo masih berjalan secara aktif sesuai kewenangan termohon. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Karenanya, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta Ketua PN Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang menangani praperadilan ini menerima eksepsi dari termohon. (*/omi)







Komentar