POSKOTA.CO-Polda Lampung tetapkan 4 orang tersangka, kasus perdagangan orang terhadap 24 pekerja wanita asal NTB yang ditampung di Rajabasa, Bandar Lampung diekspos pada Rabu (7/6) sore.
Ada pun empat tersangka tersebut yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. Mereka punya peranan masing-masing.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menjelaskan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah. Para korban akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Perekrut dan pemodal inisial DW wanita muda 28 tahun mempunyai peran dari perekrutan sampai pemberangkatan DW yang menyiapkan dananya terhadap para pekerja yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Sebelumnya sudah 5 orang diberangkatkan oleh DW.
“Para korban semuanya perempuan baru 2 hari berada di Lampung asal pengiriman dari NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Irjen Helmy Santika.
Ke 24 korban menunggu proses pembuatan paspor dan visa, namun tanpa dilengkapi dokumen pekerja migran yang resmi.
Mereka juga tidak ada sertifikat kompetensi, yang dikeluarkan balai resmi dan jaminan kesehatan, serta dokumen resmi lainnya sabagai syarat calon pekerja migran.
“Peran tersangka DW merekrut atau mencari calon pekerja migran, membiayai keberangkatan dan akomodasi hingga menuju Bandar Lampung, sebagai transit sementara.
DW juga berperan memproses dan memfasilitasi pembuatan paspor di Serpong Tangerang, hingga punya koneksi ke berbagai agensi negara yang dituju. Kemudian tersangka IT (26) berperan membantu mengawal 24 calon pekerja migran ilegal dari Bogor ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan DW.
Adapun untuk proses pengajuan visa ke Kedubes Uni Emirat Arab tersangka IT mendapatkan uang jasa Rp600 ribu dari DW, atas jasa pembuatan visa dari lima calon pekerja migran.
Lalu tersangka AR (50) perannya memberi konsumsi, menjaga, hingga mengawasi para calon pekerja migran ilegal di tempat penampungan baik di Bogor maupun di Bandar Lampung agar 24 korban inj tidak kabur, AR ini bekerja atas perintah DW digaji Rp3 juta. AR juga menerima syarat dokumen calon pekerja migran ilegal, hingga mengkoordinir kebutuhan selama di penampungan.
Tersangka lainnya AL (31), perannya membantu tersangka AR dalam menyiapkan keperluan calon pekerja migran baik di Bogor maupun di Lampung. AL juga berperan mengawasi di tempat penampungan, agar tidak kabur dan bekerja atas perintah AR, lalu AL mendapat gaji Rp2 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi calon pekerja migran, sembilan lembar tiket pesawat, STNK kendaraan untuk membawa dan mobilisasi, dan tiga unit Ponsel. (kus)







Komentar