oleh

PN Depok Vonis Satu Tahun Penjara Enam Pemalsu Surat Tes Swab

POSKOTA.CO – Suami istri dan empat orang kawan pelaku pemalsu surat tes swab antigen Covid-19 dijatuhi hukuman atau vonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.

“Mereka berenam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP terlebih di masa pandemi Covid-19,” kata Hakim Ketua Ahmad Fadil, didampingi Hakim Anggota Andi Musafir dan Fausi di hadapan JPU Rozi Julianto dalam sidang di PN Depok, Jumat (19/11/2021).

Dalam amar putusan menyatakan, menjatuhkan enam terdakwa pelaku pemalsuan tes swab antigen dengan masing-masing berupa pidana penjara selama satu tahun. Keenam terdakwa itu terbagi atas dua perkara yaitu pertama, Nomor Perkara 342/Pid.B/2021 PN Dpk, dan kedua, Nomor Perkara 343/Pid.B/2021/PN Dpk. Keenam terdakwa tersebut antara lain pasangan suami istri yaitu Memet Efendi (32), dan Risma Rusmiati (19), kemudian rekannya Neneng Nasiyah (19), M Ardi Pratama Alias Ardi (19), Agriawan Santoso (31) dan Abdul Kodir (28).

Menurut Ahmad Fadil, terdakwa melakukan aksinya bermula ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi Alias Yoga. Saat itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan tes swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp400 ribu. Berawal karena Memet dan Abdul Kadir takut melakukan tes swab antigen sehingga dibuatkan surat keterangan tes swab antigen oleh Memet bekerja sama dengan istrinya Risma Rusmiati.

Surat tes swab antigen palsu dengan logo Klinik Gaharu Medika, merupakan hasil download via Google yang dilakukan terdakwa Agriawan Santoso. Setiap surat hasil tes swab antigen dikenakan biaya mulai Rp100 ribu hingga Rp130 ribu. “Mereka yang mendapatkan surat palsu tes swab antigen tidak hanya diberikan surat berlogo Klinik Gaharu Medika saja, tapi juga ada nama serta tanda tangan dokter, nama pemeriksa hingga stempel Klinik Gaharu Medika, kemudian surat diprint berwarna,” katanya.

Kasus pemalsuan surat tes swab terbongkar pihak Klinik Gaharu Medika yang menjelaskan ada satu surat tes swab antigen hasil laporan pemeriksaan swab Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kadir adalah palsu bukan berasal dari Klinik Gaharu Medika sesuai pemberitahuan dr Vivi Pancasari. “Terlebih surat tes swab antigen Covid-19 sesuai hasil pemeriksaan laboratorium maupun data di Klinik Gaharu Medika sama sekali tidak tercatat, apalagi tidak ada tanda tangan petugas pemeriksa dr Eka Budiharsih,” katanya.

Semua barang bukti yaitu 1 buah bak/bantalan stempel, 1 cetakan nama bertuliskan dr Eka Budiharsih, 1 buah stempel logo Klinik Insani, 2 lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti, 1 buah laptop merek Asus, 1 buah hardisk warna hitam, 1 buah printer merek Canon milik Agriawan Santoso termasuk ponsel merek Xiaomi milik Memet Efendi dikembalikan. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *