POSKOTA. CO – Bandar dan pengedar narkoba jenis ganja Andika Siagian alias Ucok, 29, yang juga pernah menjadi ‘pesakitan’ kasus yang sama empat tahun lalu kembali divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis sembilan tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Andika alias Ucok dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Dr. H Amiruddin Mahmud dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Depok, Kamis (6/1/22).
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andika alias Ucok delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Andika alias Ucok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,00,” katanya yang menambahkan lebih berat lagi karena terdakwa juga sempat divonis di PN Depok kasus narkoba jenis ganja dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2018/PN DPK divonis pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan.
Tehadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, 1 kardus bekas yang dibungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 955 gram (kode A), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 919 gram (kode B), 1 paket berisikan Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 303 gram (kode C), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 33 gram (kode D), 1 buah HP Merk Asus warna biru dongker berikut simcard (085775559949) dan, 1 buah kartu ATM Mandiri An. Andika Siagian Nomor rekening 1570007584759; dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Andika alias Ucok dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.415.000.000,00 subsidiair tiga bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (anton/bw)







Komentar