KUNINGAN – Kalangan penggiat anti korupsi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyatu melakukan demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (1/4/2026). Massa kecewa teehadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi di Kuningan Ca’ang.
Demo yang digelar di depan Gedung Kejari Kuningan itu, diikuti sejumlah komponen masyarakat khususnya yang kritis terhadap penanganan sejumlah perkara hukum. Ada dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), insan jurnalis, kader pemuda dan mahasiswa serta dari komponen aktivitis perempuan. Giat unjuk rasa yang dihadiri juga para pemerhati hukum Kuningan, nampak dijaga ketat aparat keamanan dari personil Polres dan Kodim Kuningan.
Sejumlah perwakilan peserta demo, secara bergiliran menyampaikan orasi di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, yang hadir di tengah-tengah pendemo didampingi Kasi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus, Dyofa Yudhistira.
Para pentolan aktivis penggiat anti korupsi, di antaranya Uha Juhana (LSM Frontal), Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Manap Suharnap mewakili Formasi dan tokoh kritis lainnya, menyuarakan dan menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi mega proyek Kuningan Ca’ang yang disebut menyentuh angka Rp 117, 5 miliar.
“Kami menyoal tentang adanya kabar dikeluarkannya SP3 dalam perkara ini (Kuningan Ca’ang-red) oleh Kejari Kuningan dan kami minta dapat ditunjukkan sekarang,” ucap Yusuf Dandi.
Masyarakat Kabupaten Kuningan, lanjutnya, sampai saat ini masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara dugaan kuat korupsi pada program Kuningan Ca’ang. Mereka berharap ada progres peningkatan, alih-alih malah muncul informasi adanya penerbitan SP3.
“Kami ingin Kejari Kuningan dapat menjelaskan secara transparan jika betul kabar dikeluarkan SP3 terhadap perkara ini, apa dasarnya masyarakat Kuningan mempertanyakan,” pinta mantan Ketua KNPI Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, merespon keinginan para pengunjuk rasa, Kajari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit menjelaskan, jika pihaknya belum menerbitkan SP3 untuk kasus Kuningan Ca’ang seperti yang tersiar ke publik. “Harus dipahami perkara ini masih dalam tahapan penyelidikan, sehingga tidak akan terbit SP3 sebelum sampai tahap penyidikan,” terangnya.
Sampai saat ini, sambung Kajari Kuningan, perkara Kuningan Ca’ang masih dalam tahap penyelidikan dan untuk sementara masih belum ditemukan peristiwa pidana di dalamnya, namun penanganan pun masih terus dikerjakan.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya yang hadir menyuarakan tuntutan dalam pengembangan perkara ini, sebagai bentuk sosial kontrol agar kejaksaan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Pengalaman kami biasanya kasus itu tidak berdiri sendiri,” ungkap wanita yang baru saja menduduki kursi Kajari Kuningan menggantikan Ikhwanul Ridwan Saragih. (Cep/jo)







Komentar