KUNINGAN – Kepala Desa Sukamaju, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Risto Saputra, diduga pernah menggunakan dana lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin pada tahun 2021. Hal itu ditengarai ketika yang bersangkutan belum lama ini terinformasi mengembalikan dana tersebut kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Uang tersebut diduga asalnya dipinjam Kades Sukamaju ketika itu pada masa kepengurusan UPK tahun 2021 saat diketuai Jajang Nurjaman, disebut-sebut guna kepentingan biaya operasional (BOP) dalam usulan sebuah proyek pemerintah provinsi untuk beberapa desa di wilayah Kecamatan Cibingbin. Penerimaan dana dari UPK dimaksud dalam bentuk ‘pinjaman’ sementara.
Ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya mengenai hal itu, Rabu (28/5/2025) Risto Saputra tidak berada di tempat, sedang ada kegiatan ke luar. “Pak Kades sedang ada agenda ke Cirebon untuk mengikuti bimtek bumdes,” terang salah seorang perangkat desa. Saat coba dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), Risto Saputra pun tidak memberikan respon.
Terpisah, Plt. Camat Cibingbin, melalui Kasi Pemerintahan, Suningrat mengatakan, pihaknya belum lama ini pernah mendapat laporan dari Kades Sukamaju jika dana UPK yang dipinjam pada masa kepengurusan UPK tahun 2021 sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Pak Risto ada laporan ke kami sudah menyelesaikan keuangan UPK dengan menyerahkan dana tersebut kepada pihak kejaksaan,” terang wanita yang biasa disapa Ening ini.
Saat ditanyakan berapa nominal uang yang diserahkan Kepala Desa Sukamaju kepada pihak Kejaksaan Kuningan, Ening pun mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
“Kami tidak menanyakan terlalu detil, tapi katanya sudah seluruhnya diselesaikan,” ungkap Kasipem Cibingbin. Sehingga sampai berita ini dirilis, berapa dugaan dana UPK Maju Bersama Cibingbin yang sebenarnya telah digunakan Kepala Desa Sukamaju dan berapa yang sudah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Kuningan masih belum terkonfirmasi secara jelas.
Untuk diketahui, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan tengah intensif menangani perkara dugaan korupsi di lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin untuk kepengurusan tahun 2021. Belakangan, lembaga Inspektorat Kabupaten Kuningan juga sedang terus menggali dan menghitung berapa besar kerugian keuangan negara dalam pusaran pengelolaan anggaran khususnya pada kepengurusan UPK Maju Bersama tahun 2021.
Sejumlah pihak terkait dengan lembaga eks UPK yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Bumdesma itu pun sejak Februari 2025 lalu telah diminta keterangan Penyidik Kejaksaan Kuningan sebagai saksi pada perkara itu serta telah diperiksa auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan. (Cep/jo)







Komentar